Cicil THR Karyawan, Satu Pabrik Akan di Panggil Disnaker Solo

RAKYAT MERDEKA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Solo akan memanggil satu pabrik sebab mereka mencicil Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

“Kemarin ada yang melaporkan salah satu pabrik di Solo. THR-nya dicicil,” ujar Gibran selesai memimpin rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Ruang Manganti Praja, Balai Kota Solo, pada Senin (18/4).

Ia menuturkan, bahwa Disnaker Solo akan mengonfirmasi laporan tersebut pada pabrik secara langsung. Apabila sesuai dengan rencana, manajemen pabrik akan dipanggil Rabu (19/4) besok.

“Tanggal 19 akan dipanggil ke Disnaker,” tambah Gibran.

Gibran memastikan pihaknya sudah memberikan larangan kepada perusahaan untuk membayar THR dengan cara bertahap atau dicicil. Oleh sebab itu, Gibran meminta untuk seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan tersebut.

“Jangan dicicil. Diusahakan full,” ucap Gibran.

Jangan takut melapor ke pemerintah

Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu pun mengimbau agar masyarakat tak takut untuk melaporkan ke pemerintah setempat apabila ada pengusaha yang tidak mematuhi aturan THR.

“Silakan kalau ada yang seperti itu dilaporkan ke kami,” kata Gibran.

Walaupun demikian, Gibran memastikan jika Pemkot Solo akan berusaha mencari solusi apabila ada perusahaan yang kesulitan memberikan THR secara penuh kepada karyawannya.

“Kalau ada kendala, lapor saja ke Disnaker. Kami akan memediasi kalau ada kesulitan dari sisi pengusaha. Pokoknya kami tidak mau memberatkan pegawai, tidak mau memberatkan pengusaha,” imbuh Gibran.

Secara terpisah, Kepala Disnaker Solo Widyastuti Pratiwiningsih juga membenarkan adanya laporan tersebut. Untuk itu, ia akan memberikan klarifikasi kepada pihak perusahaan.

“Disnaker akan segera klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan menjelaskan sesuai dengan regulasinya untuk pembayaran (THR) tidak dicicil,” ucapnya.

Ia juga mengatakan perusahaan yang melanggar aturan THR akan menerima sanksi administrasi berupa pencabutan izin dan denda 5 persen dari THR.

“Denda kembali ke perusahaan untuk kepentingan pekerja,” tambah Widyastuti.

 

Related posts